Naik Penyidikan, KPK Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2024

Naik Penyidikan, KPK Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2024

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu menyebut adanya kerugian negara senilai Rp 1 Triliun dalam pembagian kuota jamaah haji yang diberikan otoritas pemerintah Arab Saudi itu. Meskipun begitu, hingga saat ini KPK masih belum menetapkan tersangka pelaku.

Sejumlah pihak sudah dipanggil oleh lembaga KPK dalam perkara penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di kementerian agama (kemenag) RI. Pemanggilan pihak-pihak terkait hingga saat ini masih dalam status sebagai saksi dalam kasus terkait pembagian kuota haji reguler dan haji khusus bagi jamaah haji indonesia tahun 2024.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).

Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujar Budi.

Budi menambahkan, saat ini masih berlaku surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara ini sehingga belum ada tersangka. KPK juga akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui perkara ini.

“Dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Karena kan ya sebagaimana sudah dijelaskan ya, adanya pergeseran kuota haji,” sebutnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan kasus ini berada di tahap penyidikan. KPK tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan.

“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025) pekan lalu di Jakarta.

Dalam prosesnya, KPK sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, salah satunya adalah eks menteri agama periode lalu, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca dong:

Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut

Menag Dukung BP Haji Kelola Penyelenggaraan Haji Musim Depan

Share Here: