Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Lebih Berat dari Pembunuh

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Lebih Berat dari Pembunuh

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Bila dijumlahkan dengan subsider uang pengganti, Nadiem menyebut total tuntutannya mencapai 27 tahun.

Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kecewa dan Sebut Tak Ada Unsur Korupsi
Usai persidangan, Nadiem menyatakan kekecewaannya secara terbuka. Ia mempertanyakan dasar tuntutan yang menurutnya lebih berat dari perkara pembunuhan maupun terorisme.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujar Nadiem.

Ia menegaskan tidak ada kesalahan administrasi maupun unsur korupsi dalam perkaranya. Nadiem juga membantah klaim jaksa soal uang pengganti senilai Rp4,8 triliun yang disebutnya merupakan nilai IPO Gojek yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022, bukan uang yang ia terima secara pribadi.

“Itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Sama dengan Rp809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek,” tegasnya.

Tak Menyesal Masuk Pemerintahan

Meski mengaku patah hati, Nadiem menegaskan tidak menyesali keputusannya bergabung dengan pemerintah.

“Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” ujarnya.

Nadiem juga mengajak masyarakat, khususnya anak muda, untuk mengawal kasusnya. Ia menyebut musibah yang menimpanya mungkin justru membuka ketidakadilan yang selama ini tersembunyi.

Rangkul Sopir Ojol, Malam Jalani Operasi

Sebelum meninggalkan pengadilan, Nadiem menyempatkan diri merangkul sejumlah sopir ojek online (ojol) yang hadir memberikan dukungan moral.

“Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam,” ujar Nadiem sambil memeluk para pengemudi tersebut.

Salah satu sopir yang hadir menyebut Nadiem sebagai “pahlawan ekonomi” bagi dirinya. Usai momen itu, Nadiem langsung bertolak ke rumah sakit untuk menjalani operasi.

Duduk Perkara

Dalam dakwaan, Nadiem disebut bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang kini masih buron, melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Kerugian itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar modalnya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha