Nadiem Rencanakan Pengadaan Chromebook Sebelum Jadi Menteri

Nadiem Rencanakan Pengadaan Chromebook Sebelum Jadi Menteri

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan temuan bahwa program digitalisasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk di dalamnya pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 sebenarnya sudah dirancang Nadiem Makarim sejak sebelum resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, pembahasan awal proyek ini terjadi di sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup WhatsApp itu beranggotakan Jurist Tan (JT), Fiona Handayani, dan Nadiem sendiri. Grup WhatsApp itu dibuat pada Agustus 2019, hanya selang 2 bulan sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek pada 19 Oktober 2019.

Setelah Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri, Jurist Tan, yang kemudian diangkat menjadi staf khusus, mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS bersama YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Tak lama kemudian, Jurist juga merekrut Ibrahim Arief (IBAM) sebagai konsultan teknologi PSPK untuk ditempatkan di Kemendikbudristek, membantu proses pengadaan.

Jurist dan Fiona disebut aktif dalam memimpin rapat-rapat internal, termasuk rapat-rapat via Zoom. Dalam salah satu rapat, Jurist meminta kepada sejumlah pejabat Kementerian Mendikbudristek, seperti Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL) —yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur SD dan SMP— agar pengadaan TIK menggunakan sistem Chrome OS dari Google.

“Padahal, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa di kementerian,” kata Abdul Qohar.

Pada Februari dan April 2020, Nadiem dilaporkan sempat bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKA dan PRA, untuk membahas lebih lanjut soal pengadaan TIK. Usai pertemuan itu, Jurist diminta menindaklanjuti pembicaraan teknis dengan Google. Salah satu poin penting yang muncul dalam pembahasan itu adalah soal rencana co-investment dari Google sebesar 30 persen. Namun, investasi itu disebut hanya akan diberikan jika Kemendikbudristek benar-benar menggunakan Chrome OS.

Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020, dalam sebuah rapat yang dipimpin langsung oleh Nadiem melalui Zoom. Dalam rapat itu, Nadiem disebut memberikan instruksi agar pengadaan TIK untuk tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, meskipun saat itu proses pengadaan belum dimulai.

Saat ini Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yakni: Jurist Tan (JT) – eks Staf Khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) – eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW) – eks Direktur SD, dan Mulyatsyah (MUL) – eks Direktur SMP

Jurist Tan saat ini masih dalam pencarian penyidik. Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal di UU Tipikor dan KUHP tentang penyalahgunaan wewenang serta perbuatan yang merugikan negara. Kejagung juga masih mendalami kaitan investasi Google ke Gojek sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan dalam kasus ini.

Baca dong: Kejagung Umumkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek, Ada Nadiem?

Share Here: