
Menkum Supratman Dukung Putusan MK Terkait Pelaporan Hina Presiden
Jakarta – Menkum Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan mengabulkan uji materi UU KUHP dimana salah satunya menegaskan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Menurut Menkum Supratman, putusan tersebut tidak mengubah substansi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan memperjelas pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan laporan sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam penerapannya.
“Undang-Undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,” kata Supratman di Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut dia, penegasan tersebut penting dalam memberikan kepastian hukum terkait ketentuan pidana yang menyangkut harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.
“Malah bagus, kita dukung. Jadi, tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan,” ujar dia.
Supratman mengatakan pemerintah mendukung putusan MK karena memperjelas mekanisme penerapan ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden. MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan menegaskan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut MK, Pasal 220 ayat (1) KUHP perlu diperjelas karena ketentuan sebelumnya masih membuka tafsir mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan. MK kemudian memaknai pasal tersebut bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang dapat dilakukan langsung atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Baca:Di Sidang Tahunan MPR, Presiden Prabowo Bangga Swasembada 8 Komoditas Pangan



