
Menko Yusril: Pemerintah Tak Terlibat Pelaporan Aktivis
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki keterlibatan dalam berbagai pelaporan hukum terhadap sejumlah aktivis maupun akademisi yang dinilai mengkritik kebijakan.
Menurut Yusril, setiap warga negara maupun organisasi kemasyarakatan memiliki hak konstitusional yang sama untuk melaporkan individu lain ke pihak berwajib jika merasa ada ketentuan hukum yang dilanggar.
Anggapan adanya upaya kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah, Yusril memastikan tidak ada instruksi dari petinggi negara untuk melakukan pelaporan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui identitas para pelapor dan menjamin bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat.
Yusril menambahkan bahwa Presiden telah berulang kali menekankan pentingnya ruang bagi para akademisi dan masyarakat untuk menyampaikan kritik. Kritik dan pendapat tersebut menurutnya sama sekali tidak dipersoalkan oleh pihak pemerintah sejauh ini.
”Tapi kalau yang melaporkan itu adalah warga masyarakat sendiri atau organisasi yang ada di masyarakat, ya pemerintah juga enggak pernah nyuruh mereka untuk melaporkan. Jadi prosesnya normal saja,” kata Yusril, di Jakarta, Senin (27/4).
Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut menyatakan bahwa posisi pemerintah dalam hal ini bersifat pasif karena tidak bisa mengintervensi hak hukum privat warga.
”Ya pelapor kan bukan pemerintah. Yang melaporkan kan warga masyarakat atau organisasi kan. Pada dasarnya pemerintah tidak bisa melarang, karena itu hak setiap orang untuk melaporkan orang lain,” ujar Yusril.
Yusril menambahkan mekanisme kerja kepolisian dalam merespons laporan-laporan yang masuk dari masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menghindari tuntutan hukum di kemudian hari.



