Mengapa KPK Tidak Geledah Ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?

Mengapa KPK Tidak Geledah Ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?

 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak menggeledah ruangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat penggeledahan di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9) kemarin.

“Untuk saat ini, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen (direktur jenderal) dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (17/9).

Budi mengatakan tiga ruangan tersebut adalah ruangan Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Sementara itu, dia mengisyaratkan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK pada Kamis merupakan awal dari penggeledahan-penggeledahan lain terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca:KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha