
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan merupakan tindak lanjut pengusutan kasus korupsi HGB melalui OTT KPK sebelumnya.
“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (17/9).
Budi mengatakan salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” kata Budi.
Sementara itu, dia mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian yang dipimpin menteri Nusron Wahid itu.
Baca:Ada 4 Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Kena OTT, KPK Panggil Nusron Wahid



