Telantarkan Jamaah Umrah, Kemenhaj Blokir PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo

Telantarkan Jamaah Umrah, Kemenhaj Blokir PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), yaitu PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.

“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru,” ujar Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah KemenHaj Atty Novyanty di Jakarta, Kamis (17/9).

Pemblokiran PT JGroup Amanah Wisata didasari atas laporan pengaduan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 orang jamaah umrah asal Jember.

Travel tersebut tidak memberangkatkan jamaah sesuai jadwal akhir Agustus 2026 meskipun biaya telah dilunasi, serta terindikasi mengalihkan penanganan jamaah secara sepihak ke entitas lain dengan meminta tambahan biaya.

Di samping itu, PT JGroup tidak memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana (refund) setelah proses klarifikasi terhadap 19 peserta umrah.

Sementara itu, penindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo dilakukan atas dua pelanggaran berat, yakni penelantaran 82 orang di Arab Saudi. Jamaah mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan.

Tak hanya itu, PT Annisa gagal memberangkatkan 282 orang di tanah air dalam waktu 2X24 jam. Pihak travel juga mengingkari Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026 yang mewajibkan mereka memberangkatkan 282 orang secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jamaah, baik yang gagal berangkat di tanah air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” kata Atty.

Menurut dia, kedua penyelenggara wajib menyampaikan pertanggungjawaban tertulis dan segera menuntaskan hak-hak jamaah yang terdampak.

“Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,” kata Atty.

Baca:Kemenhaj Imbau Perjalanan Jamaah Umrah Menyusul Konflik Houthi Vs Saudi

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha