Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditolak oleh majelis hakim. Penolakan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan Selasa 26 November 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat, tetap sah. Karena itu, kini Kejaksaan Agung akan fokus mengumpulkan alat bukti perkara dugaan korupsi yang menjerat Tom.

“Kami fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno.

Menurut Sutikno, perkara korupsi ini akan dibawa ke persidangan setelah bukti-bukti penetapan tersangka Tom sudah terkumpul. “Nanti kalau sudah kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua kubu optimistis akan memenangkan sidang praperadilan ini. Dari kubu Tom Lembong, kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis putusan hakim praperadilan akan memenangkan kliennya.

“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar juga optimis gugatan praperadilan Tom Lembong akan ditolak. “Penyidik telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli.

Tom ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

“2 orang itu telah memenuhi alat bukti. Yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.

Kata Abdul Qohar, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian di tahun 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula. “Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah itu,” ujarnya.

Oleh Kemendag, PT Angel Product diberi izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih. “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar.

Baca dong: https://reporter-channel.com/kejaksaan-agung-menangkap-buron-kasus-impor-gula/

Share Here: