
Menang Gugatan, Jusuf Hamka Kejar Aset MNC, Hary Tanoe Siap Banding
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding bersalah dalam sengketa surat berharga yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP). Keduanya diwajibkan membayar ganti rugi total sekitar Rp 531 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka tersebut.
Berdasarkan putusan, majelis hakim mewajibkan Hary Tanoe membayar ganti rugi materiil setara US$ 28 juta (sekitar Rp 481 miliar) ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002, serta ganti rugi immateriil Rp 50 miliar, totalnya sekitar Rp 531 miliar di luar akumulasi bunga berjalan.
Hakim menggunakan doktrin piercing the corporate veil karena Hary Tanoe dinilai memanfaatkan nama korporasi tanpa itikad baik.
Bagi Jusuf Hamka, putusan ini adalah pembuktian. Pengusaha tol yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut selama ini pihaknya kerap dianggap sebelah mata ketika mengklaim adanya transaksi bermasalah puluhan tahun silam.
“Alhamdulillah, kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kami dibilang halusinasi, tapi putusan ini membuktikan fakta yang sebenarnya,” kata Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ia menekankan salah satu poin krusial dalam putusan, yakni bahwa transaksi yang disengketakan dikualifikasikan sebagai tukar-menukar, bukan jual-beli. Majelis hakim menilai Non-Convertible Debenture (NCD) yang digunakan tidak bisa dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah.
Jusuf pun membuka kemungkinan untuk mengejar aset-aset yang diduga berpindah tangan secara tidak semestinya, termasuk stasiun-stasiun penyiaran. Ia menegaskan dana yang diperjuangkan adalah milik pemegang saham publik, dan pihak yang terzalimi akan diprioritaskan dalam pembayaran.
“Kalau nanti bisa disita, barang-barang yang diambil tidak proper akan kami kembalikan. Termasuk, stasiun-stasiun penyiaran,” tegasnya.
Kronologi Sengketa
Sengketa ini bermula dari transaksi tahun 1999. CMNP menukar Medium Term Note (MTN) senilai Rp 153,5 miliar dan obligasi Rp 189 miliar dengan 28 lembar NCD milik PT Bank Unibank Tbk senilai US$ 28 juta. Hary Tanoe berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Masalah muncul ketika NCD itu tidak bisa dicairkan. Pada Oktober 2001, Unibank ditetapkan pemerintah sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), sehingga seluruh kewajiban bank itu pun macet.
MNC: Banyak Kejanggalan, Siap Banding
Di sisi lain, MNC Group tidak menerima putusan ini. Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan putusan tersebut belum bersifat final dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan. Masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi,” ujar Chris dalam keterangan resmi.
MNC menilai ada sejumlah kejanggalan mendasar. Pertama, pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab, yakni PT Bank Unibank Tbk selaku penerbit NCD beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya, justru tidak dilibatkan dalam perkara ini. Sementara tergugat, menurut MNC, hanya berperan sebagai broker atau arranger.
Kedua, MNC berargumen bahwa pembekuan Unibank pada 2001, sekitar dua tahun lima bulan setelah NCD diterima CMNP, adalah faktor di luar kendali tergugat, dan bukan sesuatu yang bisa diantisipasi oleh para pihak.
Ketiga, MNC mengungkap bahwa CMNP sebelumnya telah menerima restitusi pajak dari negara pada 2013, yang dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menghitung kerugian riil.
MNC juga mempertanyakan langkah komunikasi PN Jakarta Pusat yang dinilai tidak lazim, siaran pers dengan pertimbangan hakim sudah beredar, sementara salinan lengkap putusan belum diterima pihak tergugat pada hari yang sama.
Batas 14 Hari untuk Banding
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, memiliki waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga menegaskan putusan ini didasarkan murni pada fakta persidangan dan regulasi yang berlaku, tanpa intervensi eksternal.
Dari sisi CMNP, Jusuf Hamka mengisyaratkan kemungkinan langkah hukum lanjutan.
“Menurut lawyer kami, ini belum sepenuhnya fair. Dalam satu-dua hari ke depan mereka akan menentukan sikap,” katanya.



