Tiga Kali Tersandung Narkoba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Tiga Kali Tersandung Narkoba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).

Muhammad Amar Akbar, nama lengkap Ammar, dinyatakan terbukti secara sah menjadi perantara jual beli ganja dan sabu di dalam rutan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.

Dalam persidangan, hakim mengungkap fakta baru yang memberatkan. Ammar Zoni dijanjikan upah Rp10 juta dari seseorang berinisial Andre untuk mengedarkan 100 gram sabu di dalam Rutan Salemba.

Keduanya berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi. Namun upah itu belum sempat diterima Ammar karena sabu tersebut belum seluruhnya laku terjual. Andre sendiri hingga kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sabu sebanyak 100 gram itu kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk terdakwa III (Andi Muallim alias Koh Andi) dan terdakwa V (Muhammad Rivaldi), sebelum diedarkan di dalam rutan.

Hakim juga menyatakan ganja yang ditemukan di kamar sel Ammar adalah miliknya. Letaknya di sela-sela pintu kamar, area yang rutin dilalui Ammar setiap kali naik ke kamar atasnya.

Riwayat panjang Ammar dengan hukum turut menjadi pertimbangan memberatkan. Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyebut Ammar sudah tiga kali diproses hukum atas kasus narkotika, bahkan pernah menjalani rehabilitasi.

Hakim pun menolak pembelaan Ammar yang mengklaim dirinya sebagai tulang punggung keluarga, dengan menegaskan bahwa justru peran itulah yang seharusnya mencegah Ammar mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara ini, Ammar diadili bersama lima terdakwa lain. Berikut rincian vonisnya:

Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara + denda Rp1 miliar
Ardian Prasetyo: 5 tahun penjara + denda Rp1 miliar
Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara + denda Rp1 miliar
Ade Candra Maulana: 4 tahun penjara + denda Rp1 miliar
Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara + denda Rp1 miliar
Ammar Zoni: 7 tahun penjara + denda Rp1 miliar

Mereka semua dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baik Ammar maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sehingga vonis belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihak yang tidak puas masih memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *