
Mahfud MD Sebut Pengalihan Penyidikan Eks Jampidsus Ke Kejagung Janggal
Jakarta – Polri melimpahkan berkas perkara kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke penyidik kejaksaan agung. Febrie sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa penyidik polisi. Langkah pengalihan dinilai Mahfud MD janggal.
Menurut mantan Menko Polhukam Mahfud MD, penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” kata Mahfud, melalui akun YouTube @MahfudMD, Senin (13/7).
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” lanjut mantan hakim MK itu.
Mahfud mengatakan, semula dirinya mengira perkara Febrie telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Dengan asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut dapat mempercepat proses menuju persidangan.
Namun, setelah mengetahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan,” ungkap Mahfud MD.
“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,” sambungnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, terdapat minimal dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.
Setelah itu, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21 sebelum perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan. Sementara itu, dalam kasus Febrie, Mahfud menyebut syarat tersebut belum terpenuhi karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
“Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kekejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Karena itu, ia menilai pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie justru berpotensi mengacaukan hukum acara pidana.
“Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” katanya.



