Libatkan Warga Asing, Polisi Sita 5,8 Ton Balok Timah Ilegal Siap Ekspor

Libatkan Warga Asing, Polisi Sita 5,8 Ton Balok Timah Ilegal Siap Ekspor

Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar lokasi produksi pengolahan timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari lokasi pabrik itu, polisi menyita 5,8 ton balok timah yang siap di-ekspor ke Korea Selatan.

Kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal ini terbongkar setelah tim penyidik menerima informasi aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

Setelah diselidiki lebih lanjut, barang tersebut dikirim ke sebuah gudang tertutup di Bekasi. “Gudang ini telah beroperasi sejak 2023, pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam jumpa pers-nya, pada Selasa (6/2) lalu.

Dalam operasi ini, polisi menetapkan 2 tersangka dimana salah satunya merupakan Warga Negara Asing berinisial MJ, yang menjadi kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah ilegal tersebut. Selain itu, 1 tersangka lain, inisial AF, yang merupakan Direktur CV. Galena Alam Raya Utama.

Polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Baca dong: Kapolri: Tindak Tegas Polisi Beking Tambang Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan. “Potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung. Dugaan sementara gudang ini masih terkait dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Baca dong: Pegawai PT Timah Yang Hina Pekerja Honorer Akhirnya Dipecat

Kapolri: Rekrutmen Anggota Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas

Share Here: