Lapas Cibinong Sediakan Fasilitas Hunian Mewah Bagi Warga Binaan, Tapi Bayar Duluuu..

Lapas Cibinong Sediakan Fasilitas Hunian Mewah Bagi Warga Binaan, Tapi Bayar Duluuu..

 

Jakarta – Lapas Cibinong diskriminatif nih. Pasalnya warga binaan yang mampu bayar, bisa dapat fasilitas hunian mewah alias gak mesti nginap di dalam lapas. Ombudsman RI mengungkap ‘klaster mewah’ itu saat melakukan sidak.

Fasilitas khusus berupa hunian di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat (Jabar) itu terkuak saat tim Ombudsman melakukan inspeksi dadakan ke lapas pada Rabu (23/9). Tim sempat dihalangi oleh petugas setempat.

Menurut anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati, Tim Ombudsman RI menemukan fasilitas khusus yang ditutupi pagar berjarak sekitar 100 meter dari kantin di lingkungan lapas, yang ditutupi pagar kayu.

Ia membeberkan, Di dalam komplek tersebut, terdapat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Saat memasuki komplek yang berpagar tersebut, Ombudsman menemukan beberapa lokasi hunian di lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay yang berdinding seng, dicat warna biru, serta rumah seperti klaster.

Saat memasuki komplek berpagar tersebut, di sisi kanan terdapat rumah petak bercat warna krem. Di sisi kiri berjarak 10-20 meter berdiri rumah bercat putih berpagar hitam.

Kemudian terdapat rumah menyerupai vila berlokasi di sebelah kanan rumah bercat putih.

“Ketika kami menanyakan itu rumah apa? Petugas menyampaikan bahwa itu rumah asimilasi,” ujar Syafrida dikutip Antara, Kamis (24/9).

Kemudian tim mengecek isi dalam rumah tersebut, dan didapati di dalamnya terisi sofa, televisi (TV), meja makan, kulkas yang terdapat minuman keras (miras) di dalamnya.

Dari dalam rumah tersebut, Ombudsman mendapati rumah dihuni oleh warga binaan. Salah satu penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan, sedangkan penghuni lainnya kabur saat mengetahui Ombudsman yang datang.

“Jadi diduga kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan,” ungkapnya.

Dari dalam komplek hunian tersebut, terdapat fasilitas parkir mobil, terparkir dua mobil mewah dan rumah-rumah, simulator golf yang sedang dibangun, fasilitas gym, dan kolam.

Di belakang area parkir mobil terdapat jalan tempat pembuangan sampah yang tidak dipagari menjadi akses keluar masuk kendaraan.

“Di lokasi yang kami temukan ini, Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di lapas cibinong longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuk tahanan,” ungkap Syafrida.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno menyebutkan bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi saat konpers di Lapas Cibinong, Kamis (24/9).

Dia mengatakan Tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cibinong setelah sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9) kemarin. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal. Pihaknya juga menghormati kerja pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong.

“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran.

Baca:Korupsi Chromebook, Vonis Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun Penjara

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha