reporter-channel – Bidang profesi dan pengamanan Polda Metro Jaya memeriksa petugas Samsat Bekasi, Jawa Barat, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang beberapa waktu viral di media sosial.
Seorang warga bernama Tian mengeluhkan dugaan Pungli ketika mengurusi layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi. Keluhan itu disampaikan melalui sebuah rekaman video dan diunggah akun Threads @arifnurcahhyo.
“Hari ini gua ke Samsat Bekasi kan mau balik nama perpanjangan pajak. Sudah selesai semua ngurusin step-stepnya sampai ke pembuatan BPKB,” kata dia sebagaimana dilihat pada Kamis (12/9/2024).
Ketika semua berkas sudah diurusi dan tiba di loket, Tian mengaku dimintai uang senilai Rp550 ribu oleh seorang Polisi bila ingin diurusi secara cepat. Sementara, bila tidak ingin diurusi cepat, mesti menunggu selama 3 hari. Waduh!!!
Tian pun menyampaikan kepada oknum Polisi tersebut untuk menunggu selama 3 hari. Namun, jawabannya ternyata tak memuaskan oknum Polisi itu. Singkat cerita, dia kemudian berteriak di loket dengan maksud menarik perhatian petugas yang ada di sekitar loket dan menceritakan masalah yang dialaminya.
“Kesel gua, teriak gua. Maksud gua teriak supaya Polisi nanya ke gua terus gua ceritain masalah dia, ditangkap,” ucap dia.
Namun, bukannya diberi bantuan, Tian mengaku malah diinterogasi oleh petugas lain di sebuah ruangan. Dia menyesalkan tindakan tersebut. Padahal, niatnya saat itu hendak melaporkan dugaan Pungli.
“Ada Pungli gua ditangkap katanya ini orang Polda bukan orang Samsat Bekasi walaupun udah jelas Pungli,” ujar dia.
“Lain kali, Samsat Bekasi copot aja banner-nya anti Pungli. Gak berguna,” lanjut dia.
Ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Kamis sore (12/9/2024), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini petugas dari bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa oknum petugas Samsat berinisial Aipda P tersebut.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam,” kata Ade ary.
Selain itu, Aipda P telah dibebastugaskan dari petugas Samsat Bekasi, Jawa Barat, dan akan mengusut tuntas kasus dugaan Pungli tersebut. Ade juga meminta masyarakat yang menjadi korban Pungli yang dilakukan oleh petugas kepolisian agar melaporkannya ke Bid. Propam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.