
KPU ungkap PSU Pilkada Putusan MK Butuh Ongkos Tambahan Rp486 miliar
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya memerlukan anggaran sebesar Rp 486 Miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Ongkos tambahan ini imbas putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan 24 daerah untuk diulang.
Dikutip Antara, Ketua KPU Mochammad Afifuddin memaparkan rencana pihaknya pasca putusan MK terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). Dia menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan 24 di antaranya harus menggelar PSU. Namun dari seluruh daerah tersebut, ada sebagiannya yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena ketersediaan anggaran masih cukup.
Selain itu, kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan PSU pilkada di berbagai daerah itu pun berbeda-beda. Dia pun menjelaskan bahwa ada beberapa daerah yang harus menggelar PSU di 100 persen tps, dan ada juga yang hanya sebagian tps saja.
“Sebanyak 6 satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024,” kata Afifuddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2).
Afifuddin menambahkan ada sebanyak 19 satuan kerja KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965. Kemudian, ada satu satuan kerja KPU yakni di Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena gugatan yang dikabulkan hanya bersifat administratif, dengan perbaikan SK saja.
Pihak KPU menyebut ppk, pps, dan kpps dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang. Pembentukannya, kata dia, dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Baca dong: Praktik Razman Dan Firdaus Dibekukan Mahkamah Agung
Menko Zulkifli Hasan Sebut Gula Sudah Boleh Impor Atas Perintah Presiden



