Praktik Razman Dan Firdaus Dibekukan Mahkamah Agung

Praktik Razman Dan Firdaus Dibekukan Mahkamah Agung

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Imbas hal itu, baik Razman dan Firdaus tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan.

Pembekuan berita acara sumpah dari Razman diambil melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan dari berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo. Menurut MA, keputusan itu sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.

“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang advokat dan berdasarkan telaah atas Tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Jakarta, Kamis (13/2).

Sebelumnya, kericuhan yang melibatkan Razman dan Firdaus terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kamis pekan lalu. Razman yang duduk sebagai terdakwa berteriak ke arah hakim hingga menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Sementara, Firdaus yang bertindak sebagai pengacara kemudian berdiri di atas meja ruang sidang. Peristiwa viral ini berujung pelaporan kedua pengacara itu ke Bareskrim Polri oleh Ketua PN Jakarta Utara.

Baca dong: Hotman Dan Razman Berantem Di Pengadilan

Share Here: