
Ini Peran Raja Minyak Riza Chalid Dalam Mega Korupsi Pertamina
Jakarta – Belakangan ini, masyarakat Indonesia mulai menyebut-nyebut nama raja minyak Indonesia, Muhammad Riza Chalid. Terutama setelah Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023.
Nama raja minyak itu ramai dibicarakan di tengah masyarakat karena dalam kasus mega korupsi di PT Pertamina Holding ini, anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerry menjadi tersangka dalam posisi sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Tak hanya itu saja, tim penyidik Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah rumah dan kantor Riza Chalid di Jakarta, Selasa dan Rabu, 25 dan 26 Februari 2025. Rumah sang raja minyak yang digeledah adalah rumah di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sementara kantornya berada di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat.
Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor Riza Chalid hanya berselang satu hari setelah Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang sebagai tersangka, pada Senin (24/2/2025). Lalu, apa peran sang raja minyak itu dalam kasus korupsi di PT Pertamina Subholding ini?
Ternyata rumah milik Riza Chalid di jalan Jenggala itu digunakan sebagai kantor oleh 3 tersangka dari pihak broker atau pengusaha yang terlibat kasus mega korupsi Pertamina itu. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Rabu malam (26/2/2025).
3 broker itu adalah Muhammad Kerry Adrianto Chalid; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW); serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
“Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor di mana para tersangka dari 3 orang kemarin dari pengusaha itu berkantornya di sana sehingga kita geledah,” ujar Abdul Qohar.
Dalam kasus mega korupsi Pertamina ini, penyidik menemukan fakta bahwa 2 tersangka baru yang juga petinggi PT Pertamina Patra Niaga, telah mengoplos Pertalite menjadi Pertamax. 2 petinggi itu adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
Menurut Abdul Qohar, Maya dan Edward membeli BBM RON-90 (Pertalite) atau lebih rendah, RON-88 (Premium), dengan harga RON-92. Pembelian itu menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi, dan tidak sesuai dengan kualitas barang. Keduanya membeli BBM RON-90 atau lebih rendah, dengan harga RON-92 atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
“Setelah membeli BBM RON-90 atau lebih rendah, dengan harga RON-92, Maya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON-88 (Premium) dengan RON-92 (Pertamax), agar dapat menghasilkan RON 92,” kata Abdul Qohar.
Proses blending, dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak. Storage itu milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Menurut Qohar, Kerry mendapat keuntungan setelah Maya dan Edward menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Perbuatan mereka membuat PT Pertamina Patra Niaga menggelontorkan biaya atau fee sebesar 13-15 persen secara melanggar hukum.
Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up itu menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen karena melawan hukum.
“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” kata Qohar.
Dari hasil penggeledahan di rumah Riza Chalid, penyidik Kejagung menemukan 34 ordner atau map besar yang berisi berbagai dokumen soal korporasi atau perusahaan yang berkaitan dengan kasus korupsi Pertamina dan kegiatan shipping atau pengiriman. Penyidik lalu menyita 89 bundel dokumen, 1 Central Processing Unit (CPU), dan uang tunai senilai Rp 833 Juta serta 1.500 dollar AS atau sekitar Rp 24,5 Juta. Selain rumah, penyidik juga menyita 4 kardus berisi dokumen setelah menggeledah kantor Riza Chalid.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, barang-barang bukti itu masih didalami oleh penyidik.
“Dalam konteks sekarang, penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu, dokumen dan ternyata ada di sana (rumah Riza Chalid),” kata Harli.
Kejaksaan Agung, kata Harli, masih terus mempelajari dan mengembangkan penyidikan. Mereka mencoba mendalami, mengapa ketiga orang broker perdagangan minyak skala besar itu melakukan kegiatan di rumah Riza Chalid.
“Apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” ujarnya.
Baca dong: Peran Krusial 2 Tersangka Mega Korupsi Pertamina. Apa Saja?



