
KPU Gelar Pilkada Ulang Kotak Kosong Di Pangkalpinang Dan Bangka
Jakarta – Dua kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni Kota Pangkalpinang serta Kabupaten Bangka melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dua Kabupaten/Kota ini sebelumnya dimenangkan oleh kotak kosong.
Dari keterangan tertulis KPU yang dikirim kepada redaksi pada Kamis (28/8), PSU atau Pilkada Ulang berlangsung pada Rabu (27/8), dengan lancar, tertib dan kondusif.
Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang diikuti empat pasangan calon, dengan jumlah pemilih DPT 169.016 pemilih dan DPPh (pindahan) 794 pemilih, yang tersebar di 315 TPS pada 7 kecamatan. Rekapitulasi tingkat kecamatan 28 Agustus – 2 September 2025 dan rekapitulasi tingkat kota 29 Agustus – 5 September 2025.
Sementara untuk Pilkada Ulang Kabupaten Bangka diikuti lima pasangan calon, dengan
jumlah pemilih DPT 243.258 pemilih dan DPPh (pindahan) 650 pemilih, yang tersebar di 459 TPS pada 8 kecamatan. Rekapitulasi tingkat kecamatan 29 Agustus – 2 September 2025 dan rekapitulasi tingkat kabupaten 3 September 2025.
Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka merupakan kelanjutan dari penyelenggaraan Pilkada di 27 November 2024, yang dimenangkan kotak kosong.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXII/2024, maka Pilkada yang dimenangkan oleh kotak kosong harus dilaksanakan kembali selambatnya satu tahun sejak hasil pemungutan suara sebelumnya.
Sementara itu dari hasil Pengunggahan Formulir Model C, Hasil Pilkada Ulang Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang, diikuti mayoritas pemilih warga setempat.
Menurut KPU, dari data pengunggahan yang masuk per-tanggal 27 Agustus 2025, pukul 20.12 WIB, seluruh TPS baik di Bangka dan Pangkalpinang sudah masuk 100 persen.
Baca dong:Sah, Paripurna DPR Ketok BP Haji Jadi Kementerian Haji Dan Umrah



