Sah, Paripurna DPR Ketok BP Haji Jadi Kementerian Haji Dan Umrah

Sah, Paripurna DPR Ketok BP Haji Jadi Kementerian Haji Dan Umrah

Jakarta – Rapat Paripurna DPR resmi mengetok revisi Undang-Undang tentang perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dengan disahkan UU Haji tersebut, pemerintah menambah satu kementerian lagi, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Sementara Direktorat Jenderal Haji dan Umrah (PHU) yang sebelumnya berada di bawah kementerian agama bakal berpindah ke kementerian baru ini.

Pengesahan UU haji digelar dalam paripurna DPR, selasa (26/8) di jakarta. Dengan pengesahan ini, menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Persetujuan anggota dewan dilakukan setelah mendengar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan ke peserta rapat. Marwan menyampaikan sejumlah poin substansi dalam rangka memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Pimpinan rapat kemudian menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah revisi UU Haji tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang. Seluruh anggota menyatakan setuju.

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini turut dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menag Nasaruddin Umar hingga Menkum Supratman Andi Agtas.

Adapun Komisi VIII bersama pemerintah sebelumnya telah menyepakati revisi UU Haji dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, Badan Penyelenggara Haji menjadi level Kementerian.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian baru ini tengah digodok.

“Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kemen Pan-RB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi,” kata Supratman, Senin (25/8).

Sementara itu secara teknis, Dirjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU) yang sebelumnya dibawah Kementerian Agama,  bakal bergeser ke Kementerian Haji.

Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan presiden (keppres). Dia mengatakan, setelah keppres terbit, sumber daya manusia hingga anggaran di Kemenag mulai berpindah.

Hilman menyebutkan pihaknya tengah mempersiapkan di level provinsi, kabupaten. Khususnya menghitung infrastruktur hingga fasilitas.

“Struktur Kementerian ini di tingkat provinsinya seperti apa, apa bentuk kanwil, apa bentuk kepala kantor daerah haji dan umrah, itu kan menunggu juga dengan MenPAN-RB akan seperti apa, tapi proses ini sudah kita siapkan,” kata Hilman, Selasa (26/8).
Baca dong:BP Haji Jadi Kementerian Haji Dan Umrah, Nasib Jamaah Gimana?

Share Here: