
2 Sejoli Tanpa Menikah
reporter-channel – 2 sejoli belum menikah TR dan FT hanya tertunduk pasrah saat digiring polisi ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna, Sulawesi Tenggara. Keduanya ditangkap karena diduga telah membunuh bayi kembarnya.
Peristiwa terungkap saat FT ibu si bayi kembar menanyakan kondisi bayinya yang baru saja dilahirkan dibawa oleh TR kekasihnya. Lalu TR memberitahu bahwa bayinya telah dikuburkan di belakang rumah mantan suami FT.

Setelah mendapat laporan, polisi Polsek Tiworo Tengah bersama tim Inafis Polres Muna langsung meluncur ke kebun yang berlokasi di Desa Wanseriwu, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Makam bayi langsung dibongkar untuk dilakukan penyelidikan penyebab tewasnya bayi, apakah sengaja dibunuh lebih dahulu lalu dikubur atau dikubur hidup-hidup.
Pasangan mesra tanpa menikah bakal dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara