
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi DJKA Ke Eks Menhub Budi Karya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus DJKA kepada Budi Karya Sumadi melalui Robby Kurniawan selaku staf ahlinya saat menjabat sebagai Menhub.
“Kami masih dalami terkait itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (6/5).
Kasus DJKA merupakan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Selain itu, Budi mengatakan KPK masih mendalami terkait pengondisian proyek di DJKA Kemenhub dilakukan atas perintah eks menhub Budi Karya Sumadi atau tidak.
“Tentu kami juga mendalami bagaimana peran dari pihak-pihak di Kementerian Perhubungan ya sebagai kementerian yang membawahi DJKA, seperti apa dalam konteks pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA,” katanya.
Adapun eks menhub Budi Karya Sumadi terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus DJKA pada 9 Maret 2026. Sementara Robby Kurniawan terakhir kali diperiksa KPK pada 5 Mei 2026.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca:Korupsi Proyek DJKA, Staf Ahli Menhub Diduga Terima Suap



