
Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu
Jakarta – Komisi II DPR RI telah melakukan rapat internal tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Selain itu, Panja RUU Pemilu resmi dibentuk Komisi II DPR.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy, per hari Selasa pihaknya sudah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
“Saya perlu sampaikan bahwa kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI, yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Selasa (29/9).
Rifqinizamy menyebut Panja RUU Komisi II DPR akan menyusun jadwal per Senin. Dia menegaskan proses RUU Pemilu sudah berjalan melalui Panja.
“Dan karena itu, mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” kata dia.
Rifqinizamy mengatakan dirinya memimpin panitia kerja itu. Saat ini pihaknya sedang menyusun anggota panja.
“Ketuanya saya sendiri. Komposisi masing-masing fraksi sedang dimintakan nama dari para ketua fraksi. Tanggal 30 September semua nama akan terkumpul,” kata Rifqi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan masukan terkait revisi UU Pemilu sejauh ini sudah cukup menyeluruh. Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR juga telah merumuskan sekitar 12-14 persoalan yang mulai dituangkan dalam draf naskah akademik.



