Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Tersangka Korupsi Rp60 Miliar

Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Tersangka Korupsi Rp60 Miliar

Jakarta – Kasus korupsi kembali menjerat penegak hukum Indonesia, kali ini seorang ‘Wakil Tuhan’ alias hakim terjerat kasus korupsi puluhan miliar rupiah. Sabtu malam, 12 April 2025 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dugaan suap  terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta. Arif terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 Miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.

Dalam kasus ini tidak hanya MAN yang terlibat, tetapi ada juga pihak lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, WG (Wahyu Gunawan). Qohar menjelaskan, uang suap diberikan melalui WG selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. WG adalah orang kepercayaan MAN. Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki kemungkinan uang itu mengalir kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Putusan lepas dijatuhkan hakim terhadap 3 terdakwa yang merupakan korporasi yaitu, meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Pada putusan ontslag, para korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan sebuah tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Merespon putusan tersebut Kejagung pun mengajukan kasasi.

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

Baca dong: 3-hakim-jadi-tersangka-kasus-suap-perkara-di-pn-jakarta-pusat/

Share Here: