
Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung tetapkan Andi Irfan Jaya (AI) sebagai tersangka dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dengan Djoko Tjandra, Rabu (2/9/2020).
Si Politikus partai Nasional Demokrat (Nasdem) diduga terlibat dalam penerimaan uang untuk pengurusan pengajuan fatwa bebas terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Kejaksaaan Agung telah menetapkan 1 orang tersangka baru.
“Setelah melakukan penyidikan terhadap AI dan PSM, Hari ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka lagi dengan inisial AI,” ucap Hari.
Menurut Hari, AI diduga menjadi penerima pertama uang sebesar 500 Ribu Dollar Amerika dari Djoko Tjandra untuk Pinangki Sirna Malasari.
“Dugaannya tidak langsung kepada Pinangki, tetapi melalui tersangka AI, ” menurutnya.
Kejaksaan Agung menahan AI ke rutan KPK. AI dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat.