
Kejagung Tambah 1 Sprindik Kasus Emas Batangan 74Kg, Belum Ada Tersangka
Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah 1 surat perintah penyidikan baru untuk kasus dugaan pencucian uang dengan barang bukti temuan emas batangan 74Kg dan duit valas. Sprindik ini belum ada penetapan tersangka. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak datang pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Kejagung menerbitkan surat penyidikan baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memanggil beberapa saksi, mulai dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto.
Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna, sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
“Benar. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” jelas anang, di jakarta, Kamis (23/7).
Ia menyebut bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kemudian, dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu (22/7).
Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang,” ujarnya.
Baca:Kejagung: Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka Di 3 Sprindik Korupsi



