
Kejagung Tahan Dadan Hindayana, Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Jakarta – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 3 mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Ketiganya, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya ditahan kejagung.
Kejaksaan agung akhirnya menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Pengumuman ditahannya Dadan dilakukan pada Rabu (3/6) sore. Selain Dadan, eks wakil kepala BGN Lodewyk pusung dan sonny sonjaya turut juga ditahan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Sebelumnya, sejak rabu pagi, ruangan bekas 3 petinggi BGN itu digeledah penyidik jampidsus kejagung.
Baik Dadan, Lodewyk dan Sonny keluar dari gedung kejaksaan dengan mengenakan rompi warna pink tahanan kejaksaan. Dadan bungkam saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Ketiganya sehari sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca:Penggeledahan Masih Berlangsung, Ruang Eks Waka BGN Sonny Sanjaya Disegel Penyidik



