Kapolri Respon Terkait Beda Polisi Beda Jaksa Soal Penahanan Roy Suryo Dokter Tifa

Kapolri Respon Terkait Beda Polisi Beda Jaksa Soal Penahanan Roy Suryo Dokter Tifa

Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo buka suara soal penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), oleh kejaksaan.

Menurut Kapolri, Polri telah selesai melaksanakan kewajiban, yakni melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan RI, dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi, tentunya kewajiban kami sudah selesai,” kata Kapolri Sigit, Selasa(23/6).

Maka dari itu, menurut dia, keputusan penangguhan penahanan merupakan kewenangan pihak Kejaksaan.

“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ucap Sigit.

Sebelumnya, Kejari Jaksel menyatakan tak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam penanganan perkara ijazah palsu jokowi. Sementara itu, kepolisian dalam hal ini penyidik polda metro jaya malah sebaliknya. kedua tersangka baik roy dan tifa ditahan. Bahkan dalam prosesnya, polisi dinilai sewenang-wenang.

Baca:Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha