
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) usai pelimpahan berkas tahap dua dari kepolisian. Jaksa mengungkapkan alasan keluarga kedua tersangka menjadi penjamin. Keduanya bakal menghadapi persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kenapa kemudian ini bisa dikabulkan karena ada dua penjamin. Penjamin pertama adalah istri dari Mas Roy Suryo, Mbak Ririn, dan kemudian penjamin kedua anak dari dokter Tifa, Adinda Rizki,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah di Jakarta, Senin (22/6).
Marcelo mengatakan para kuasa hukum keduanya juga menyanggupi untuk menjadi penjamin.
Kemudian, kedua tersangka maupun keluarga terbilang jelas keberadaannya dan memiliki sikap yang baik.
Selain itu, dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, maka perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum.
Tim penyidik pada Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jaksel selaku penuntut umum.
Kedua tersangka yakni Roy Suryo dan dokter Tifa serta barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item.
Barang bukti terdiri dari beberapa jenis yakni sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flash disk yang berisi tautan maupun video-video terkait perkara.
Baca:Berbaju Oranye Tahanan, Roy Suryo Dan Dokter Tifa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan Ke Jaksa



