
Kantor-Rumah Kades Kohod Digeledah Polisi
Kabupaten Tangerang – Kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten digeledah Polisi pada Senin malam (10/02/2025). Penggeledahan dilakukan oleh petugas dari Bareskrim Polri, Forensik dan Polres Setempat. Tidak hanya rumah Kades Kohod, rumah Sekretaris Desa Kohod juga digeledah Polisi. Sejumlah berkas dibawa petugas, diduga ada kaitannya dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang.
Polisi membagi 3 tim penggeledahan, tim pertama menggeledah kantor Kepala Desa Kohod, tim kedua menggeledah rumah Kepala Desa Kohod yakni Arsin dan tim ketiga menggeledah Sekretaris Desa Kohod. Polisi turun tangan menangani kasus pagar laut setelah ditemukan ada unsur pidana dalam proyek pagar laut sepanjang 30,16 Km.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menerjunkan 20 personel dalam operasi penggeledahan tersebut.
“Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, kabupaten Tangerang Banten. Ada berapa personel yang diturunkan dan berapa dokumen yang kami sita,” terang Djuhandani, seperti dilansir antara.
Sebelumnya, Istri dan keluarga Kades Kohod telah diperiksa polisi terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupeten Tangerang. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Polsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.
Namun Kades Kohod, Arsin, mangkir dari panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut. Bareskrim Polri menjadwalkan memanggil 25 orang saksi, termasuk Kades Kohod. Pada tahap ini, Arsin bisa dijemput paksa jika kembali mangkir dari penggilan penyidik. Sudah sebulan lebih kasus pagar laut menghebohkan masyarakat namun aktor utama atau tersangka utama di balik pagar laut belum juga terungkap.
Ombudsman telah mengungkap telah menemukan sedikitnya enam tindak pidana dalam kasus pagar laut Tangerang. Selanjutnya, Ombudsman mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ombudsman mencatat akibat pagar laut sepanjang 30,16 Km tersebut nelayan setempat dirugikan hingga Rp24 Milar.
Baca dong: kades-kohod-arsin-minta-maaf-dan-mengaku-sebagai-korban/



