44 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang Diperiksa. Siapa Saja?

44 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang Diperiksa. Siapa Saja?

Jakarta – Sebanyak 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidum Bareskrim Mabes Polri).

“Sampai saat ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam (10/2/2025).

Menurut Djuhandhani, puluhan saksi itu terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli. Ia juga menyebutkan bahwa salah satu saksi penting yang diperiksa adalah Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dari pemeriksaan itu, penyidik dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi bahwa pemalsuan SHGB dan SHM di Desa Kohon telah terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini. Penyidik juga menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.

Kata Djuhandhani, pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR, sedangkan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengenai identitas AR, jenderal bintang satu itu enggan membeberkannya. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa penetapan pihak terlapor berdasarkan hasil penyelidikan.

Hasil proses penyelidikan itu akan digunakan untuk melengkapi alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Saat ini, kata Djuhandhani, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dengan melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah-rumah saksi maupun pihak terlapor.

Dittipidum Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dalam penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Status kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa lalu (4/2/2025), seusai dilaksanakan gelar perkara di Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta.

Baca dong: Bareskrim Telah Memeriksa Kades Kohod. Apa Hasilnya?

Loh, 243 SHGB Pagar Laut Terbit Di Era Menteri AHY?

Share Here: