reporter-channel – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengeluarkan larangan keras agar masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta api.
Kebijakan ini ditekankan menyusul adanya insiden kecelakaan yang terjadi di KM 88, Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (22/9/2024).
4 anak meninggal dunia setelah tertemper (tertabrak) kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu. Lokasi tersebut berada di petak jalan antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa.
PT KAI menegaskan kembali tentang larangan beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa bermain, berolahraga, atau melakukan aktivitas lain di sepanjang rel sangat berbahaya.
“Kecepatan kereta yang tinggi dan jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.” tegas Anne Senin (23/9/2024).
Anne juga mengingatkan bahwa larangan beraktivitas apapun di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp15.000.000.
KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar rel. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.
Dari kejadian ini merupakan pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menghindari aktivitas di rel demi keselamatan bersama.