
Jenis Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset Yang Digodok DPR
Jakarta – Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dikebut DPR agar bisa diketok akhir tahun 2026. Lantas apa saja jenis kejahatan yang bisa diterapkan perampasan aset ini?
Menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman memahami jika banyak pihak yang khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus pejabat. Menurutnya, konstitusi Indonesia memberlakukan asas persamaan di muka hukum.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8).
Menurut dia, ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain.
Yang jelas, dia mengatakan bahwa penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang kepada masyarakat. Bahkan, jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis.
Menurut dia, harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” katanya.
13 jenis tindak pidana yang dikenakan RUU perampasan aset:
1. Tindak pidana korupsi,
2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika,
3. Tindak pidana terorisme,
4. Tindak pidana penyelundupan manusia,
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya,
6. Tindak pidana di bidang kehutanan,
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup,
8. Tindak pidana di bidang perpajakan,
9. Tindak pidana di bidang perbankan,
10.Tindak pidana di bidang perasuransian,
11. Tindak pidana di bidang pertambangan,
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Baca:Demo di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok



