
Berlaku 1 September, Bus Transbandara Blok M-Soetta Tarif Normal Rp 15.000
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan tarif normal Bus Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta mulai berlaku 1 september 2026. Dengan tarif normal, penumpang bus mesti merogoh kocek Rp 15.000 dari sebelumnya tarif uji coba hanya Rp 3.500.
Tarif layanan bus Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta naik menjadi Rp 15.000. Tarif baru tersebut mulai berlaku besok.
“Yang pertama mengenai tarif Rp 15.000, karena ini sudah diumumkan dan diputuskan, besok akan diberlakukan untuk tarif dari Blok M ke Soekarno-Hatta, yaitu Rp 15.000 berlaku,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Senin (31/8).
Sebelumnya, layanan bus TransJakarta Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (SH2) diresmikan pada 12 Maret 2026 oleh Pramono. Layanan tersebut menjalani masa uji coba dengan tarif Rp 3.500.
Pemprov DKI kemudian melakukan evaluasi terkait tarif layanan bus. Pemprov DKI kemudian memutuskan bus tersebut berubah nama menjadi Bus Transbandara dan tarifnya naik.
Kenaikan tarif dari Rp 3.500 menjadi Rp 15.000 berlaku per 1 September 2026. Tarif baru itu telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026.
Baca:Per September, Stasiun Karet Tak Layani Penumpang Commuter Line



