
Jalur Laut Bakauheni, Narkoba Senilai Rp 235 M Gagal Diselundupkan
Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap penyelundupan narkoba yang menggunakan jalur laut via Pelabuhan penyeberangan Bakauheni. Narkoba senilai Rp 235 Miliar berhasil digagalkan.
Menurut Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berskala besar itu dalam periode Februari s/d Juni 2026.
Pengungkapan ini berpusat di area strategis Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, yang menjadi salah satu pintu perbatasan utama antar-pulau.
Dalam kurun waktu lima bulan terakhir (Februari – Juni 2026), jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba total senilai Rp 235.134.910.000.
Helfi membeberkan pihaknya mengamankan 24 Tersangka baik itu jaringan pengedar/kurir.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas di lapangan, di antaranya Memasukkan barang haram ke dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, serta bagasi tersembunyi. Mereka bergerak menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum seperti bus, minibus, dan mobil box pengantar paket. Selain itu, adapula narkotika yang diselundupkan dengan cara menitipkannya kepada orang lain dalam bentuk paket kiriman yang sudah dikemas sedemikian rupa.
Narkoba sitaan meliputi Sabu 179,5 Kg, Ganja 58 Kg, Ekstasi 44.128 Butir, Ketamine 11,4 Kg, Erimin 5/ Happy Five 20.000 Butir, Catridgen Etomidate 3.148 Pcs, Liquid Etomidate 5 Liter.
“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa,” ujar Helfi, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (18/6).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal.
Pasal 609 Ayat (2) Huruf a & b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.



