
Istana Belum Menerima Usul Surakarta Menjadi Daerah Istimewa
Jakarta – Hingga saat ini Istana belum menerima usul sejumlah daerah termasuk Surakarta menjadi daerah istimewa.
“Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Prasetyo mengaku belum menerima usul pemekaran daerah, termasuk Solo, karena menurut dia, usul itu biasanya diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri. Ia pun mengakui bahwa ada banyak usul pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun permintaan status daerah istimewa.
Selain belum menerima usul itu, Juru Bicara Presiden itu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam menanggapi hal itu.
“Setiap usulan perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum diambil keputusan,” ujarnya.
Prasetyo kemudian menjelaskan bahwa mengakomodasi usul pemekaran atau pemberian status istimewa kepada suatu daerah akan membawa konsekuensi, seperti kebutuhan penyiapan perangkat pemerintahan baru.
“Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB atau daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan,” kata Prasetyo.
Karena itu, Pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik. “Yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa. Begitu,” ujarnya.
Kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima telah mengungkapkan bahwa Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
“Seperti daerah saya, Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Aria Bima menengarai usul itu muncul karena Kota Surakarta memiliki kekhususan secara historis hingga kebudayaan. “Kekhususan di dalam proses perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” ujarnya.
Namun, dia memandang usul Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk saat ini. “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ujarnya.
Komisi II belum menerima usul itu secara resmi, dan menurut Aria Bima, Komisi III tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen.
Baca dong: Ada 341 Usul Pemekaran Daerah per April 2025



