
Indonesia Tegaskan Tidak Akan Pungut Tarif di Selat Malaka
Indonesia menegaskan tidak akan memberlakukan pungutan biaya bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, yang menyatakan bahwa langkah tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional.
Menurut Sugiono, Indonesia sebagai negara kepulauan terikat untuk menghormati hukum laut internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Ia menegaskan bahwa salah satu prinsip dasar UNCLOS adalah pengakuan status Indonesia sebagai negara kepulauan, dengan syarat tidak memungut biaya atas jalur pelayaran di dalam wilayahnya.
“Kami berharap adanya pelayaran bebas. Sebagai negara dagang, kami mendukung kebebasan navigasi,” ujar Sugiono.
Ia juga menekankan bahwa banyak negara berkomitmen untuk menjaga jalur pelayaran tetap bebas, netral, dan saling mendukung.
Pernyataan Sugiono ini muncul sehari setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat melontarkan wacana pengenaan retribusi bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Ide tersebut diklaim terinspirasi dari rencana Iran yang berencana memungut biaya bagi kapal yang melewati Selat Hormuz.
Di tingkat regional, Malaysia turut menegaskan bahwa keputusan terkait Selat Malaka tidak bisa diambil secara sepihak. Menlu Malaysia Mohamad Hasan menyebut bahwa negara-negara di kawasan mengedepankan pendekatan berbasis konsensus dalam hal keamanan maritim.
Malaysia, Singapura, Indonesia, dan Thailand juga disebut memiliki pemahaman yang solid dan menjalankan patroli bersama di sepanjang selat tersebut.
Singapura pun menyuarakan hal senada. Menlu Vivian Balakrishnan menyebut ketiga negara pantai Selat Malaka memiliki mekanisme kerja sama untuk tidak memungut biaya dan menjaga selat tetap terbuka.
“Kami semua adalah ekonomi yang bergantung pada perdagangan. Kami semua tahu bahwa kepentingan kami adalah menjaga selat ini tetap terbuka,” tegasnya.



