reporter-channel – Kantor imigrasi kelas 1 non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Tangerang, Provinsi Banten, kembali dibuka. Pelayanan kepengurusan dokumen keimigrasian menerapkan protokol kesehatan ketat, Selasa (16/6/2020).
Protokol kesehatan yang diterapkan, diantaranya jumlah kuota pemohon yang dikurangi atau dibatasi menjadi 75 orang (50%) dari jumlah normalnya 150 orang. Pendaftaran pemohonpun hanya melayani secara online (daring).
Pelayanan tatap muka dibuka dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19. Yaitu:
1. Untuk Pemohon akan dicek suhu di depan pintu masuk (max 37.5 C diperbolehkan masuk), Menggunakan masker dan Menjaga jarak min 1 meter.
2. Untuk petugas imigrasi Menggunakan alat pelindung wajah atau Face Shield, Menggunakan masker, Menggunakan sarung tangan, Mengenakan pakaian dengan lengan panjang, Meja pelayanan dipasang pembatas terbuat dari akrilik untuk menghindari kontak langsung dengan pemohon.
Kepala Imigrasi kelas 1 non TPI Tangerang, Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan, imigrasi kembali dibuka. Pelayanan sementara dibuka dengan membatasi jumlah pemohon, menjadi separuhnya dari junlah normal.
“Pelayanan imigrasi membatasi jumlah kuota sebesar 50 persen. Jadi dalam 1 hari hanya melayani 75 pemohon dari jumlah normal 150 pemohon,” kata Felucia
Felucia menambahkan, seluruh petugas dilengkapi alat pelindung diri dan pemohon wajib menggunakan masker dan akan dicek suhu sebelum masuk ke tempat pelayanan.
“Kami juga melengkapi petugas dengan apd, yakni penggunaan faceshield seragam lengan,” tambah nya.