Heboh Pagar Laut 30,16 Km Di Pesisir Tangerang

Heboh Pagar Laut 30,16 Km Di Pesisir Tangerang

Banten – Penemuan pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer (Km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten mengundang perhatian masyarakat maupun pejabat pemerintah. Yang menarik, ternyata pagar laut itu masih terus bertambah panjang. Sementara, pembangun pagar laut itu hingga kini belum diketahui.

Di balik kehebohan soal pagar ini, ternyata ada banyak aturan yang diterabas. “Pemanfaatan ruang laut tanpa izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah pelanggaran,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, di Banten, Kamis (9/1/2025).

Pemagaran laut itu menunjukkan adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar. Kegiatan ini dapat menyebabkan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Upaya pemagaran laut juga tak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” kata Kusdiantoro.

Untuk menyelesaikan masalah pagar laut ini, KKP menggandeng berbagai pihak seperti Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Kantah Tangerang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, DKP Tangerang, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), camat hingga kepala desa setempat serta pihak-pihak terkait lainnya.

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu berada di 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang mencakup tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Padahal, pagar laut sepanjang 30,16 km itu berada di kawasan pemanfaatan umum berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, yang meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Share Here: