Hattrick, MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Hattrick, MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ketiga kalinya menolak uji materi Undang-Undang tentang perkawinan yang meminta nikah beda agama legal. Kali ini, MK menilai sulit memahami yang dimohonkan oleh para pemohon.

Gugatan itu diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

MK menyatakan gugatan yang pada intinya meminta agar pernikahan beda agama bisa dilakukan tersebut tidak jelas.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2).

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Sedangkan, kata MK, pasal tersebut mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan pencatatan perkawinan.

“Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon,” terang Suhartoyo.

UU tentang pernikahan bukan sekali ini saja digugat ke MK. MK telah menolak melegalkan nikah beda agama pada 2014 dan 2023.
Baca:Presiden Prabowo Dan Wapres Gibran Dibikin Prangko Nih, Siapa Mau Koleksi

Share Here: