Didatangi Polisi Malam-Malam, Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Apa?

Didatangi Polisi Malam-Malam, Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Apa?

Jakarta – Pengacara Habib Bahar bin Smith menceritakan proses penetapan klien-nya sebagai tersangka. Habib Bahar bakal diperiksa pada Rabu 4 februari besok.

Menurut pengacara Ichwan Tuankotta, kliennya mengaku kaget atas penetapan tersangka itu. Pasalnya, surat panggilan pemeriksaan dengan status tersangka penganiayaan dikirim penyidik polres tangerang minggu (1/2) malam.

“Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” kata ichwan, Senin (2/2).

Pengacara berpikir kasus ini sudah selesai, ternyata masih berlanjut.

“Terakhir saya mendampingi Habib untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tambah ichwan.

Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan di Tangerang, Banten.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu.

Penetapan tersangka itu tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Baca:Hattrick, MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Share Here: