
Giliran KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor
Jakarta – KPK kembali menggeledah lokasi dalam upaya menambah pengumpulan bukti dan keterangan yang diperlukan dalam kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Kini, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Bogor.
“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (21/9).
Budi menyebutkan terkait penggeledahan pihaknya akan menjelaskan barang-barang yang disita.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga ruang Dirjen Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara soal kasus yang tengah diusut oleh KPK.
Summarecon mengakui HGB yang menjadi perkara di KPK merupakan milik entitas anak perseroan. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.
“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9) pekan lalu.
Manajemen mengatakan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. SMRA juga memastikan belum ada dampak pemberitaan tersebut terhadap status HGB hingga kegiatan operasional perseroan.
Selain Presiden Direktur Perseroan, Direktur SMRA Lydia Tjio, juga turut menjalani diperiksa atau dimintai keterangan oleh KPK. Perseroan juga mengaku akan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku terkait perseroan tersebut.
Baca:KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Aliran Suap Ke Menteri?



