
Giliran Hakim Sebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Terima Suap Rp21 M Blueray Cargo
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebutkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menerima bagian suap senilai Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo John Field. Suap diberikan pada Dirjen Bea Cukai itu untuk pengurusan barang impor.
Menurut Hakim anggota Nofalinda Arianti, keterlibatan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama terlihat dalam fakta persidangan bos Blueray Cargo John Field. Suap diberikan John dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
“Penerimaan oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1,” ucap hakim Nofalinda dalam pembacaan pertimbangan hukum putusan sidang John Field di Jakarta, Jumat (10/7).
Secara perinci, Djaka menerima uang dari John masing-masing sebanyak Rp3 miliar selama tujuh kali, yakni pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026.
Masih dari fakta persidangan, Majelis Hakim menyatakan uang tersebut diterima Djaka bersama-sama dengan pejabat Bea Cukai lainnya, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya sedang diadili dalam persidangan yang berbeda.
Selain menerima uang dari John, hakim Nofalinda menyampaikan Djaka juga pernah bertemu dengan petinggi 10 perusahaan kargo yang biasa mengimpor komoditas dengan risiko tinggi, termasuk John.
Namun, disebutkan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara tidak resmi lantaran tanpa sepengetahuan kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, tidak dianggarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta diadakan dari dana pengumpulan berbagai penerimaan eksternal Bea Cukai secara tidak resmi.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pada tahun 2025-2026, John Field terbukti memberikan suap senilai total Rp91,77 miliar kepada para pejabat Bea Cukai.
Suap diberikan John bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Oleh karena itu, John Field divonis pidana selama dua tahun penjara beserta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Sementara, Dedy dan Andri masing-masing satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara serta Rp200 juta subsider 80 hari penjara.



