
Suap Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun
Jakarta – Bos Blueray Cargo John Field divonis pidana selama 2 tahun penjara usai terbukti memberikan suap terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2025-2026.
Dalam sidang, Hakim menyatakan John terbukti memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai secara total Rp91,77 miliar, bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer,” ujar Hakim di Jakarta, Jumat (10/7).
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua menjelaskan suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Sedikit berbeda dengan John, Hakim Ketua menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan kepada Dedy dan Andri, yakni masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Selain hukuman bui, ketiga terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda, dengan rincian John sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara serta Dedy dan Andri masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Dengan demikian, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, sedangkan Dedy dan Andry masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari.
Baca:Suap Bea Cukai Miliaran, 3 Bos Blueray Cargo Hanya Dituntut 2,5 dan 3 Tahun Penjara?



