
Ganjil Genap Di 28 Gerbang Tol, Ini Penjelasan Polisi
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.
Pernyataan ini menanggapi isu yang tengah ramai di media sosial mengenai kabar pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 gerbang tol keluar-masuk Jakarta.
”Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Jumat (26/6).
Komarudin menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan gage.
“Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku,” katanya.
Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan.
”Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan gage,” ucapnya.
Adapun penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik (ETLE)
Masyarakat pun diimbau untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas dan jadwal operasi ganjil genap saat hendak keluar atau masuk melalui pintu tol yang bersinggungan dengan jalur pembatasan.
Baca:Pengganti Gas Melon LPG 3Kg, CNG Mulai Diproduksi Juli, Warga Siap?



