
Ekspor SDA Wajib Lapor PT DSI, Pengusaha Soroti Hal Ini
Jakarta – Kalangan pengusaha menyampaikan sejumlah poin penting menyusul ketentuan baru ekspor tiga komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang wajib melalui satu pintu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI. Para Eksportir meminta jaminan kepastian hukum dan tata kelola bisnis PT DSI yang transparan dan efisien.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI – ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyampaikan poin penting yang menjadi ganjalan terkait ekspor sumber daya alam strategis lewat BUMN PT DSI.
Per 1 Juni 2026, BUMN ekspor itu resmi menjalankan peran dalam skema tata kelola ekspor satu pintu yang diterapkan secara bertahap untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Bersamaan dengan itu, kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas SDA wajib disimpan ke bank Pemerintah juga resmi diberlakukan.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah,” dikutip dari keterangan bersama 4 asosiasi itu, pada Senin (1/6).
Demi menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional, para pengusaha memandang perlu perhatian khusus pada aspek-aspek strategis berikut:
1. Implementasi Bertahap dan Berbasis Karakteristik Sektor
Pelaksanaan kebijakan tata kelola dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor. Di mana komoditas seperti batu bara, nikel, ferro-nickel/ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam.
2. Kepastian Hukum dan Mekanisme Bisnis
Para pengusaha merasa perlunya jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO) juga mendesak untuk ditetapkan.
3. Tata Kelola Danantara SDI yang Transparan dan Efisien
Operasional DSI diharapkan dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.
4. Platform Digital yang Transparan, Kredibel, dan Menjamin Kerahasiaan Data
Penanganan under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik.
5. Pembentukan Forum Teknis Sektoral
Pengusaha mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.
6. Sosialisasi kepada Pembeli/Importir
Para pengusaha yang tergabung dalam keempat asosiasi tersebut juga meminta sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini perlu segera dilaksanakan, baik oleh Pemerintah maupun DSI. Dalam hal ini asosiasi setiap sektor mengaku siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut.
Baca:Ini Alasan Presiden Prabowo Soal Ekspor SDA Melalui PT DSI



