
Edarkan Barang Haram Polisi Ringkus Suami Istri Di Bandung
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek dan meringkus seorang pria serta sepasang suami istri di kediamannya di kawasan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Para pelaku berinisial RAR (41) dan HR (31) yang merupakan pasangan suami istri, diringkus bersama seorang pria lainnya berinisial VGA (31).
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas menyusul informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu oleh tiga orang tersebut.
“Kasus narkotika dengan jenis sabu sabu sebanyak 3,8 kilogram, dengan mengamankan 3 pelaku. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri,” jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Budi Sartono, Selasa (20/6).

Dari penggerebekan di rumah VGA pada Sabtu (17/6) petugas menyita sabu seberat 3 kilogram yang disembunyikan dalam lemari pakaian di kamarnya.
Berdasarkan keterangan VGA petugas meringkus sepasang suami istri RAR dan HR di kediamannya dan mengamankan sabu seberat 800 gram.
Menurut Kombes Pol Budi Sartono, para pelaku merupakan bagian dari jaringan perdagangan sabu antar provinsi yang kerap menjual sabu secara langsung kepada pemakai serta pengedar kecil di kota bandung
Ketiga pelaku tersebut merupakan bagian dari 25 pelaku pengedar sabu yang diringkus petugas Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam sebulan terakhir dari ke 25 pelaku tersebut petugas menyita 4,7 kilogram sabu siap edar
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.