
Probolinggo – Seorang pria berprofesi dukun nekat mencabuli bocah sebanyak 10 kali
Dukun pengganda uang berinisial S (63) mencabuli bocah berusia 12 tahun dengan modus memberi imbalan uang Rp. 15.000 untuk bayaran sekali kencan.
Pelaku melakukan pencabulan sebanyak 10 kali di rumahnya. Bukan hanya pencabulan saja, pelaku juga merekam aksinya.
Korban yang tidak terima diperlakukan tidak senonoh melapor ke orang tua. Dengan didampingi orang tua, korban melapor ke Polres Probolinggo, Jawa Timur.
Mendapat laporan, Polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Di rumah pelaku, polisi menemukan pakaaian korban dan Flashdisk berisi rekaman pencabulan terhadap korban.
Kini pelaku berada di dalam tahanan Polres Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.