reporter-channel – Seorang pria berprofesi sebagai dukun cabuli bocah perempuan sebanyak 10 kali.
Dukun pengganda uang berinisial S (63 thn) mencabuli bocah berusia 12 tahun dengan modus memberi imbalan uang Rp15.000 untuk bayaran sekali kencan.
Si Dukun cabuli bocah sebanyak 10 kali di rumahnya. Bukan hanya pencabulan saja, bahkan pelaku juga merekam aksinya.
Korban yang tidak terima diperlakukan tidak senonoh lalu melapor ke orang tuanya. Dengan didampingi orang tua, korban melapor ke Polres Probolinggo, Jawa Timur.
Mendapat laporan, Polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Di rumah pelaku, polisi menemukan pakaian korban dan Flashdisk berisi rekaman pencabulan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Heri Sugiono mengatakan,
“Pencabulannya direkam sendiri oleh S. Di rumah pelaku, kita temukan pakaian korban dan Flashdisk,” ucap Heri.
Kini pelaku berada di dalam tahanan Polres Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.