DPR Sedang Mengecek Pemagar Laut di Perairan Tangerang

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR melalui komisi terkait tengah mengecek pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, untuk mencari pelaku yang bertanggung jawab terhadap pemagaran ilegal itu. “Kami sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab?” kata Dasco di Senayan, Jakarta, Selasa malam, 14 Januari 2024.

Menurut Dasco, DPR akan mengecek berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk mencari dalang pemasangan pagar laut sepanjang 30 km itu. Pengecekan langsung ke lapangan, kata Ketua Harian Partai Gerindra itu, kemungkinan setelah masa reses DPR RI berakhir pada tanggal 20 Januari 2025. “Kalau sesudah masa sidang, itu mungkin kami akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan,” ujarnya.

Di samping reses, Dasco mengatakan bahwa DPR RI belum memanggil langsung pihak-pihak terkait ke DPR untuk mendalami kasus pemagaran laut itu. “Karena ini ‘kan ada banyak pihak yang mengaku, yang bertanggung jawab gitu. Ada nelayan, ada kelompok masyarakat. Nah, kalau tadi mau dipanggil, kami takut salah panggil,” ujarnya.

Pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, mereka menyegel pagar laut di perairan Tangerang itu karena ada dugaan pemagaran tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Sementara Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan, lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Tim KKP telah menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data itu, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai. “Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujarnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pertama kali menerima informasi mengenai pemagaran laut pada 14 Agustus 2024. Pengecekan lapangan dilaksanakan pada 19 Agustus 2024. Saat itu panjang pagar yang terpantau baru sekitar 7 km. “Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” jelas Eli.

Pada 5 September 2024, tim DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat. Ternyata tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa dalam kegiatan pemagaran laut itu.

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu berada di 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang mencakup tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Pagar laut yang kini mencapai panjang 30,16 km itu berada di kawasan pemanfaatan umum berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, yang meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca dong: https://reporter-channel.com/target-pembongkaran-pagar-laut-tangerang-10-hari/

Share Here: