Kemendes Ingin Wujudkan Asta Cita ke-6 Dalam Deklarasi Subang

Kemendes Ingin Wujudkan Asta Cita ke-6 Dalam Deklarasi Subang

Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serukan komitmen bersama beragam kementerian dan swasta untuk mewujudkan Asta Cita keenam dalam Deklarasi Subang. Deklarasi dipimpin Mendes PDT Yandri Susanto dalam kegiatan Kick Off Peringatan Hari Desa Nasional di Subang Jawa Barat Selasa (14/1/2025).

Deklarasi juga diikuti Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono, Kepala Kantor Staf Kepresidenan AM Putranto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding.

“Deklarasi Subang, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa hari ini tanggal 14 Januari 2025 rangkaian Hari Desa Nasional, dengan ini kami siap mensukseskan, melaksanakan, Asta Cita keenam Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Yandri diikuti ribuan tamu undangan yang hadir dalam acara itu.

Selain para menteri dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, deklarasi juga diikuti Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Ahmad Riza Patria, Kabarhakam Polri Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran, Anggota DPR RI Dessy Ratnasari, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pemuda dan Pekerja Seni serta Pariwisata Raffi Ahmad, dan Zita Anjani.

Pejabat lokcal yang hadir dalam acara itu antara lain Pejabat Bupati Subang Imran, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus, dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman. Dari pihak swasta hadir Direktur PT Adaro. Sementara dari Perusahaan BUMN ada perwakilan BNI, BRI, Pupuk Indonesia, serta Bank BJB.

Asta Cita keenam Presiden Prabowo adalah membangun dari desa dan membangun dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Usai pembacaan komitmen kolaborasi itu kemudian mereka menandatangani Deklarasi Subang.

Hari Desa ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 23 Tahun 2024. Dalam keputusan yang ditandatangani Presiden Ketujuh RI Joko Widodo itu, disebutkan tujuan penetapan Hari Desa.

Tujuan penetapan Hari Desa itu adalah untuk mengakui dan menghargai peran penting desa dalam pembangunan nasional serta sebagai bagian integral dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Penetapan Hari Desa juga bertujuan meningkatkan perhatian dan komitmen pemerintah, masyarakat, serta berbagai pihak dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Share Here: